Akhirnya Terbukti, 17 Personal Shabara Polda Sumbar Langgar Kode Etik dalam Kasus Kematian Afif Maulana di Padang

Akhirnya Terbukti, 17 Personal Shabara Polda Sumbar Langgar Kode Etik dalam Kasus Kematian Afif Maulana di Padang
Akhirnya Terbukti, 17 Personal Shabara Polda Sumbar Langgar Kode Etik dalam Kasus Kematian Afif Maulana di Padang

IlmuRakyat.COM – Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengumumkan 17 anggotanya terbukti terlibat dalam Kasus Kematian Afif Maulana Afif Maulana di Padang.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan kepada 46 anggota akhirnya telah ditemukan 17 Shabara Polda Sumbar yang diduga terbukti memenuhi unsur pelanggaran dalam kasus kematian Afif Maulana di Padang.

Pemeriksaan oleh Propam di Polda Sumatra Barat melibatkan 46 anggota dan 9 warga sebagai saksi kasus kematian Afif Maulana.

17 Shabara Polda Sumbar, polisi yang sudah diduga terbukti melakukan penganiayan pada Afif Maulana akan menjalani Sidang kode etik.

Pelanggaran kode etik dalam penanganan tawuran yang berujung kematian pada Afif Maulana.

Pelanggran kode etik juga meliputi melakukan kekerasan kepada 18 pemuda tawuran pada 9 Juni 2024 di Padang.

Baca Juga  BPS Buka Pendaftaran Calon Mitra Statistik 2024: Syarat dan Cara Daftarnya