Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024.
Bagaimana Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc PPK PPS Pemilu 2024, Simak penjelasan di bawah ini
Cara Mendaftar Anggota/Ad Hoc PPK PPS Pemilu 2024
1. Login https://siakba.kpu.go.id/login atau KLIK DISINI
2. Gunakan Email dan Pasword yang sudah dibuat.
6. Mengirimkan Data
7. Selesai
(*Pastikan Data yang Anda Lengkapi Benar dan dapat dipertanggungjawabkan)
*Pendaftaran anda sudah selesai, silahkan menunggu pengecekan kelengkapan dokumen paling lama 1×24 Jam sejak Pendaftaran dilakukan, jika belum ada email yang diterima dalam waktu 1×24 Jam harap menghubungi Admin KPU Kabupaten/Kota Setempat*