Debat capres-cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan sebanyak 5 kali. Waktu pelaksanaan debat masih dirancang oleh pihak KPU dan dimulai pada pertengahan Desember 2023.
Pada penghujung tahun 2023, debat capres-cawapres Pemilu 2024 rencananya dikerjakan sebanyak 2 kali. Sedangkan 3 sisanya dilangsungkan pada tahun 2024 selama masa kampanye. Hal ini dikatakan oleh August Mellaz, salah satu Komisioner KPU RI.
“Sampai akhir 2023 itu ada dua kali. Kemudian di awal tahun 2024 hingga nanti jelang akhir masa kampanye ada tiga kali debat,” tutur Mellaz.
Lantas, kapan pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024? Berikut jadwalnya.
- Debat pertama: 12 Desember 2023
- Debat kedua: 22 Desember 2023
- Debat ketiga: 7 Januari 2024
- Debat keempat: 21 Januari 2024
- Debat kelima: 4 Februari 2024
Dalam 5 kali pelaksanaan itu, para peserta akan menjalani debat dengan tema yang beda-beda. Terkait tempatnya, Jakarta dipilih menjadi salah satu lokasi debat. Sedangkan 4 debat lain akan digilir di sejumlah kota di Indonesia. Pemilu Presiden 2024 diikuti 3 pasangan calon.
Nomor urut pertama adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara nomor urut 3 diisi Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Aturan debat capres dan cawapres 2024 telah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Menurut ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rinciannya adalah sebagai berikut:
3 kali untuk debat calon presiden.
2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Dalam butir 3 dijelaskan calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut. Apabila ada capres atau cawapres yang berhalangan hadir, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
- KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Aturan Materi Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pasal 54 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur tentang materi debat capres dan cawapres Pemilu 2024.
Dituliskan bahwa materi debat pasangan calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Selain itu, materi debat calon presiden dan/atau calon wakil presiden juga mengacu pada materi kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
Pasal 22 ayat (1) huruf a menyatakan materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan ayat (2) berbunyi visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. Sumber