Gaji PNS ASN/TNI Polri Naik 8% di 2024, Pensiunan 12 %

pidato kenegaraan presiden ri joko widodo jokowi saat sidang tahunan mpr dpr dan dpd ri jakarta rabu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji Gaji PNS ASN/TNI Polri aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023)

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” paparnya

Dengan kenaikan itu, berapa gaji ASN/TNI Polri dan pensiunan 2024?

Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji terendah itu pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664.

Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864-Rp 186.864.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persetase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.

Baca Juga  Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen ASN 2024

Sementara pensiunan untuk golongan I a Rp 1.560.800, jika naiknya 12% maka ditambah Rp 187.296 menjadi Rp 1.748.096. Untuk pensiunan golongan IV e naik 12% kemungkinan naiknya Rp 708.144.

Maka gaji pensiunan golongan IV e menjadi Rp 6.609.344.