Sumaryono mengatakan pihaknya hanya memproses laporan dari Ken Admiral dan telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara laporan Aditya kepada Ken Admiral dihentikan polisi.
3. Kasus Penganiayaan Ditarik dari Polrestabes ke Polda
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi mengatakan laporan korban Ken Admiral awalnya diterima Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Namun kasus ini belakangan dialihkan ke Polda Sumut.
Kombes Fahmi menjelaskan Polrestabes Medan sudah melakukan proses penyelidikan.
Kemudian pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan menaikkan statusnya ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Fahmi kemudian menyebut ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut.
Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai. Selain itu karena pihak terlapor juga membuat laporan kepada korban
4. AKBP Achiruddin Dipatsus
Propam Polda Sumut turut memproses AKBP Achiruddin buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya. AKBP Achiruddin akan dilakukan penempatan khusus (patsus).
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
5. Diduga karena Persoalan Perempuan
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut penganiayaan itu belakangan diketahui terjadi karena persoalan perempuan. Aditya Hasibuan dan Ken Admiral awalnya saling balas pesan singkat.