IlmuRakyat.COM – Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menuding film dokumenter eksplanatori Dirty Vote sebagai tindakan fitnah. Padahal, film tersebut belum dirilis di media sosial.
Dalam keterangan resmi Media Center TKN Prabowo-Gibran, Tempo menerima undangan jumpa pers pada pukul 10.51 WIB. Adapun film tersebut baru ditayangkan di Youtube Dirty Vote sekitar pukul 11.30 WIB. Durasi film itu sendiri mencapai 1 jam 57 menit. Sedangkan acara konferensi pers itu rencananya akan digelar pukul 13.30 di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya 1, No. 16, Jakarta Selatan.
Film Dirty Vote ini memang berupaya mengungkap berbagai kecurangan yang diduga terjadi menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Film dokumenter eksplanatori bertajuk Dirty Vote yang disutradarai Dandhy Laksono membongkar dugaa upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengerahkan lembaga negara untuk membantu pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam film ini, tiga pakar hukum seperti Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari mengupas upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam film tersebut. Ketiga sosok ahli hukum itu selama ini juga aktif dalam gerakan antikorupsi.
Pakar Hukum Bivitri Susanti mengatakan alasannya terlibat dalam film Dirty Vote. Bivitri menyebut ada banyak kecurangan dalam Pemilu 2024.