Nenek Dipolisikan Anaknya Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warisan – Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Kannu, warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, menghadapi pemeriksaan di Polda Sumsel atas dugaan penggelapan tanah warisan.
Kasus ini mencuat setelah keempat anak kandungnya, yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang, dan Dahlia, melaporkannya kepada pihak berwajib.
Nenek Kannu dilaporkan oleh keempat anak perempuannya dengan tuduhan membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta penggelapan warisan.
Dengan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Novel Suwa, Kannu memenuhi panggilan polisi pada Kamis (27/6).
Menurut keterangan M. Novel Suwa, Kannu dituduh telah menjual tanah seluas 18 hektare di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari anak-anaknya.
“Kami memiliki bukti bahwa penjualan tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya,” kata Novel. Ia menambahkan bahwa mereka datang ke Polda Sumsel untuk melampirkan bukti persetujuan tersebut kepada penyidik.
Kasus seorang nenek dipolisikan ini bermula ketika Kannu menjual tanah warisan tanpa koordinasi yang cukup dengan anak-anaknya.
Meskipun nenek Kannu mengklaim bahwa penjualan tersebut telah disetujui oleh keempat anaknya, mereka tetap melaporkan Kannu ke polisi.