Pelamar Prioritas 4 – Jika pelamar merupakan Eks THK-II, Pelamar dapat mengajukan update prioritas menjadi priortias 2 dengan memasukan nomor tes THK-II, apabila data pelamar ditemukan, status pelamar Prioritas 4 dapat diubuah menjadi Prioritas 4.
Pelamar prioritas 4 dapat update status prioritas menjadi prioritas 3 apabila Pelamar adalah guru yang mengajar di sekolah formal negeri dan terdaftar di DAPODIK selama 3 tahun atau 6 semester.
|
update prioritas 4 menajdi prioritas 3. |
Jika pelamar tidak memenuhi salah satu kondisi seperti pada poin satu (1) atau dua (2), pelamar dapat melanjutkan pendaftran dengan mencentang check box lanjut mendaftar sebagai pelamar umum.
Pelamar dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih tobol selanjutnya.
Jika terdapat kuota pada instansi yang dilamar, pelamar dapat melanjutkan ke tahap 3: Pemilihan Formasi.
Namun apabila pelamar tidak mendapatkan formasi tombol selanjutnya tidak aktif (disable).
Data yang tampil adalah data berdasarkan data
DAPODIK dan database
KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi
Layanan Helpdesk
KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center: 1-500-997.