KIP Aceh – Pendaftaran PPK, PPS Provinsi Aceh Tahun 2022

KIP Aceh http://kip.acehprov.go.id dalam waktu yang tidak lama lagi akan membuka pendaftaran  badan Adhoc yakni  untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran secara Online mengunakan aplikasi SIAKBA.
Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS yang sudah terbit surat rencana kegiatan dari KPU RI tanggal 18 Oktober lalu, bahwa pembentukan PPK mulai tanggal 16 November 2022 , dan PPS mulai tanggal 29 November 2022. Cek Link Pendaftaran PPK-PPS Pemilu 2024, Cek Cara Login, Syarat Daftar
Pendaftaran PPK, PPS Provinsi Aceh Tahun 2022

KIP Aceh Segera Membuka Pendaftaran PPK, PPS dan KPS, Cek Cara Daftarnya disini

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara  Panitia Pemungutan Suara  adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.
Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini  akan dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan adhoc.
Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA
SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.
Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas, jelasnya.
Pemanfaatan teknologi informasi  melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut:
Baca Juga  Gaji Naik ? Berapa Honor Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024?