beneficence berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
Berdasarkan prinsip beneficence, perawatan kesehatan memberikan upaya pelayanan kesehatan dengan menghargai otonomi pasien. Hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Menurut teori Beuchamp dan Childress, prinsip atau kaidah ini tidak hanya menuntut manusia memperlakukan sesamanya sebagai makhluk yang otonom dan tidak menyakiti mereka, tetapi juga dituntut agar manusia tersebut dapat menilai kebaikan orang lain selanjutnya.
Tindakan tersebut diatur dalam dasar-dasar beneficence. Bagaimanapun seperti yang telah disebutkan, dasar-dasar dari beneficence menuntut lebih banyak agent dibanding dengan dasar-dasar non- maleficence. Beuchamp dan Childress menulis: “dalam bentuk yang umum, dasar-dasar beneficence mempunyai tujuan untuk membantu orang lain melebihi kepentingan dan minat mereka”.
Dasar dari beneficence mengandung dua elemen, yaitu keharusan secara aktif untuk kebaikan berikutnya, dan tuntutan untuk melihat berapa banyak aksi kebaikan berikutnya dan berapa banyak kekerasan yang terlibat.
Dasar-dasar bioetika adalah etika tradisional, dimana asas etika tradisional tersebut berupa asas beneficence (memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kalau kita perhatikan kedua asas ini sebenarnya bersumber dari perintah Allah Swt untuk ”Amar ma’ruf Nahi munkar”. Etika terdiri dari dua jenis, yaitu etika umum dan etika khusus.