Beneficence berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
Berdasarkan prinsip beneficence, perawatan kesehatan memberikan upaya pelayanan kesehatan dengan menghargai otonomi pasien. Hal ini dilakukan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Menurut teori Beuchamp dan Childress, prinsip atau kaidah ini tidak hanya menuntut manusia memperlakukan sesamanya sebagai makhluk yang otonom dan tidak menyakiti mereka, tetapi juga dituntut agar manusia tersebut dapat menilai kebaikan orang lain selanjutnya.
Tindakan tersebut diatur dalam dasar-dasar beneficence. Bagaimanapun seperti yang telah disebutkan, dasar-dasar dari beneficence menuntut lebih banyak agent dibanding dengan dasar-dasar non- maleficence. Beuchamp dan Childress menulis: “dalam bentuk yang umum, dasar-dasar beneficence mempunyai tujuan untuk membantu orang lain melebihi kepentingan dan minat mereka”.
Dasar dari beneficence mengandung dua elemen, yaitu keharusan secara aktif untuk kebaikan berikutnya, dan tuntutan untuk melihat berapa banyak aksi kebaikan berikutnya dan berapa banyak kekerasan yang terlibat.
Dasar-dasar bioetika adalah etika tradisional, dimana asas etika tradisional tersebut berupa asas beneficence (memberikan manfaat) dan non-maleficence (mencegah mudharat). Kalau kita perhatikan kedua asas ini sebenarnya bersumber dari perintah Allah Swt untuk ”Amar ma’ruf Nahi munkar”. Etika terdiri dari dua jenis, yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika umum membahas kondisi dasar bagaimana manusia bertindak dalam mengambil keputusan etis. Penilaiannya adalah prinsip moral, yaitu baik dan buruk. Sementara etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip dasar dalam bidang khusus atau disebut etika terapan, misalnya etika kedokteran, etika kefarmasian, etika keperawatan dan lain-lain.
Seseorang dikatakan bahagia bila ia telah memiliki seluruh tatanan moral. Tatanan moral tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: yang pertama Logika, dimana dasarnya pikiran, tujuannya kebenaran, nilainya benar-salah, hasilnya ilmu. Manusia terdiri dari jiwa dan raga. Secara filsafati jiwa terdiri dari unsur akal (intellect), rasa (emotion), dan kehendak (will). Inilah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Akal akan berusaha untuk mendapatkan kebenaran yang paling dalam (the truth), dan dari sini akal manusia terus berkembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prinsip Beneficence
Beneficence secara makna kata dapat berarti pengampunan, kebaikan, kemurahan hati, mengutamakan kepentiang orang lain, mencintai dan kemanusiaan. Beneficence dalam makna yang lebih luas berarti tindakan yang dilakukan untuk kebaikan orang lain. Prinsip moral beneficence adalah kewajiban moral untuk melakukan suatu tindakan demi kebaikan atau kemanfaatan orang lain (pasien). Prinsip ini digambarkan sebagai alat untuk memperjelas atau meyakinkan diri sendiri (self-evident) dan diterima secara luas sebagai tujuan kedokteran yang tepat.
Penerapan prinsip beneficence tidak bersifat mutlak. Prinsip ini bukanlah satu-satunya prinsip yang harus dipertimbangkan, melainkan satu diantara beberapa prinsip lain yang juga harus dipertimbangkan. Prinsip ini dibatasi keseimbangan manfaat, resiko, dan biaya (sebagai hasil dari tindakan) serta tidak menentukan pencapaian keseluruhan kewajiban. Kritik yang sering muncul terhadap penerapan prinsip ini adalah tentang kepentingan umum yang diletakan di atas kepentingan pribadi. Sebagai contoh, dalam penelitian kedokteran, atas dasar kemanfaatan untuk kepentingan umum sering prosedur penelitian yang membahayakan individu subjek penelitian diperbolehkan. Padahal, terdapat prinsip-prinsip lain yang semestinya juga dipertimbangkan. Prinsip beneficence harus diterapkan baik untuk kebaikan individu seorang pasien maupun kebaikan masyarakat keseluruhan.
Beberapa bentuk penerapan prinsip beneficence merupakan komponen penting dalam moralitas. Karena luasnya cakupan kebaikan, maka banyak ketentuan-ketentuan dalam praktek (kedokteran) yang baik lahir dari prinsip beneficence ini. Beberapa contoh penerapan prinsip beneficence ini adalah: