Memasuki Era Normal Baru Tahun 2020. Protokol Kesehatan Berangkat Ke Sekolah | New Normal
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
– Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
– Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
– Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAHdi Jawa Timur
- Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
- PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
- Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran
- Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
- Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Ketua RT setempat
PROTOKOL KESEHATAN BERANGKAT DARI RUMAH MENUJU KE SEKOLAH
- Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain).
- Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
- Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih
- Mengenakan Masker
- Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
- Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
- Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
- Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer
- Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput
Pencarian Populer :