Rangkuman Fikih Kelas 9 Materi Qurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang

Rangkuman Fikih Kelas 9
Rangkuman Fikih Kelas 9 Materi Qurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang

Materi Qurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang

Kata kurban berasal dari bahasa arab “ qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salatHari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukalaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada Al Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3, hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Daruqutni, dan hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Ahmad dan Ibnu Majah

Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban, sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat : Al Haj : 28. Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah

Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab kifayah al-akhyar juz II hal 242. Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.

Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.

Tidak seperti halnya daging kurban yang diabaikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.

Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.

Baca Juga  Ringkasan Fiqih Kelas 9 Materi Pinjam Meminjam, Utang Piutang dan Gadai

Terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt, yakni :

1. Bangkai
2. Darah
3. Daging babi
4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah
5. Daging hewan yang dicekik
6. Hewan yang dipukul
7. Hewan yang jatuh
8. Hewan yang ditanduk
9. Hewan yang telah dimakan binatang buas.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala.

Syarat orang yang menyembelih (Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd) ada 5 :

1) Islam,
2) Laki-laki,
3) Baligh,
4) Berakal sehat,
5) Tidak menyia-nyiakan shalat

Syarat-syarat hewan yang disembelih,

1) Masih dalam keadaan hidup,
2) Hewan yang halal dzatnya maupun cara memperolehnya

Syarat alat menyembelih hewan

1) Alatnya tajam,
2) Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)