Materi Qurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang
Kata kurban berasal dari bahasa arab “ qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salatHari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukalaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada Al Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3, hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Daruqutni, dan hadits Nabi Muhammad Saw riwayat Ahmad dan Ibnu Majah
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban, sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat : Al Haj : 28. Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah
Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab kifayah al-akhyar juz II hal 242. Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.
Tidak seperti halnya daging kurban yang diabaikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.
Terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt, yakni :
Syarat orang yang menyembelih (Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd) ada 5 :
Syarat-syarat hewan yang disembelih,
Syarat alat menyembelih hewan