Soal Tes PPS – Berikut adalah contoh soal Tes Tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, lengkap beserta kunci jawabannya.
Contoh soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 ini terdiri dari beberapa sumber yang terdiri dari 40 atau lebih soal pilihan ganda.
Kumpulah contoh soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 ini ditujukan kepada calon peserta tes untuk latihan.
Kumpulah contoh soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024
- Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : C - Dukungan kepada pasangan calon perseorangan kepala daerah dibuat dalambentuk …..
a. Surat dukungan yang disertai fotokopi KTP
b. Surat dukungan yang disertai surat keterangan tanda penduduk
c. Surat dukungan yang disertai KTP asli
d. a dan b benar
e. Semua jawaban salah
Jawab : D - Verifikasi dan rekapitulasi persyaratan dukungan pasangan calon perseoranganuntuk pemilu gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh …
a. KPU Provinsi
b. KPU Kabupaten/Kota
c. KPU Provinsi dibantu Kabupaten/Kota
d. Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
Jawab : E - Daftar dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat ….. sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
a. 21 hari
b. 22 hari
c. 25 hari
d. 28 hari
e. 30 hari
Jawab : D - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya…dari jumlah penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : D - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : B - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : A - Verifikasi daftar dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh PPS paling lama…sejak dokumen daftar dukungan diserahkan ke PPS.*
a. 7 hari
b. 10 hari
c. 14 hari
d. 15 hari
e. 20 hari
Jawab : C - Hasil verifikasi daftar dukungan perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPS kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan paling lama …..
a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 14 hari
e. 15 hari
Jawab : B
10 Hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk…
a. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 7 (tujuh) hari
b. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 8 (delapan) hari
c. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 9 (sembilan) hari
d. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 10 (sepuluh) hari
e. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 15 (lima belas) hari
Jawab : A
- Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri dalam pemilihan berusia sekurang-kurangnya…tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan sekurang-kurangnya…tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota
a. 25 dan 25
b. 30 dan 25
c. 30 dan 30
d. 30 dan 35
e. 35 dan 30
Jawab : B - Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat…
a. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat
b. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
c. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama
d. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
e. Semua jawaban benar
Jawab : E - Surat persetujuan pengunduran diri bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dikeluarkan oleh…
a. Presiden
b. Menteri Dalam Negeri
c. DPR
d. DPRD
e. KPU
Jawab: B - Keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakilkepala daerah dikeluarkan oleh..
a. DPRD
b. KPU
c. Menteri Dalam Negeri
d. Presiden
e. Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Jawab : C - Masa pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan selama….. terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 15 hari
e. 20 hari
Jawab : B - Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat…sebelum hari
a. 20 hari
b. 25 hari
c. 30 hari
d. 35 hari
e. 40 hari
Jawab ; C - Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat ….. terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia
a. 14 hari
b. 10 hari
c. 7 hari
d. 5 hari
e. 3 hari
Jawab : C - Dalam hal salah seorang calon dari pasangan calon perseorangan meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, calon perseorangan dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
a. 35 hari
b. 30 hari
c. 25 hari
d. 20 hari
e. 14 hari
Jawab ; B - Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan…
a. Hakim Mahkamah Agung
b. Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
c. Pejabat BUMN/BUMD
d. Kepala Desa
e. Semua jawaban benar
Jawab ; E - Dalam hal apa pemilihan putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan?
a. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 30% dari jumlah suara sah
b. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara
c. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 30% dari jumlah suara sah
d. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara
e. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih lebih 50% dari jumlah suara sah
Jawab : D - Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, yaitu …..
a. Pejabat Negara
b. Pejabat struktural dalam jabatan negeri
c. Pejabat fungsional dalam jabatan negeri
d. Kepala Desa
e. Semua jawaban benar
Jawab ; E - Pada pemilihan kepala daerah jumlah pemilih di setiap TPS ditetapkan paling banyak …..
a. 300 orang
b. 500 orang
c. 600 orang
d. 700 orang
e. 800 orang
Jawab ; E - Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh ….
a. KPPS
b. PPS
c. KPU
d. KPU Kab/Kota
e. Bawaslu Kab/Kota
Jawab : D - Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali …..
a. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
b. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
c. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
d. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
e. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri
Jawab : E - Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu …… wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
a. 3 hari
b. 5 hari
c. 7 hari
d. 10 hari
e. 15 hari
Jawab C - Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi / KPU Kabupaten/Kota, maka …..
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 6 (enam) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon baru.
Jawab : A - Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama …..
a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 14 hari
e. 15 hari
Jawab : E - Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling tepat:
a. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.
c. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, kredibel, efektif, dan efisiensi
d. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif, dan efisiensi
e. Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, kredibel, efektif, dan efisiensi
Jawab : D - Salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu dalam waktu- waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Apakah yang menjadi tujuan Pemilu tersebut ….
a. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
b. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
c. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara
d. Untuk menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi rakyat
e. Semua jawaban adalah benar.
Jawab : E - Kedudukan kantor KPU terletak dimana?
a. KPU berkedudukan di Jakarta.
b. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
c. KPU berkantor di Propinsi DKI Jakarta.
d. KPU berkantor bersama Bawaslu di Jakarta.
e. KPU Pusat di Jakarta, KPU Propinsi disetiap Propinsi dan KPU Kab/Kota di masing-masing Kabupaten/Kota.
Jawab : B