ILMURAKYAT.COM – Tindaklanjuti Jadwal CASN Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia, yang juga dihadiri seluruh Kepala Kantor Regional BKN dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Sekditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (10/03/2025) secara daring.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK.