Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh keterangan 13 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Video dibuat pada pertengahan Februari
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyebut Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu.
“Dengan menbuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.
Selidiki unsur penistaan agama
Penyidik, menurut Charles, masih akan minta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu.
Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta diedarkan tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah,” kata Charles.
Sumber: https://nasional.tempo.co/