Kasus yang melibatkan Audrey Davis ini menarik perhatian publik karena ia merupakan putri dari David Bayu.
Pengakuan Audrey Davis
Setelah proses pemeriksaan polisi pada Rabu (8/7), Audrey Davis disebutkan telah mengakui bahwa dirinya adalah sosok perempuan dalam video syur yang beredar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Audrey telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik dan memberikan beberapa keterangan baru yang akan didalami lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri dalam keterangannya.
“Penelusuran keterangan baru dari saksi AD akan dilakukan oleh penyidik untuk pengembangan penyidikan dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Audrey Davis tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan. Selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, seluruh pertanyaan dijawab oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengungkapkan bahwa kliennya menerima hampir 30 pertanyaan selama pemeriksaan, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Kami sebagai tim kuasa hukum untuk Mbak Audrey, telah mendampingi selama pemeriksaan yang mencakup sekitar 29 pertanyaan,” ungkap Sandy Arifin.
“Ada beberapa barang bukti yang disampaikan, namun kami tidak bisa mengungkapkan materi dan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga menyebarkan video bermuatan porno yang menyerupai Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.