Berapa Gaji PNS Part Time (Paruh Waktu), Simak Penjelasannya

Berapa Gaji PNS Part Time Paruh Waktu Simak Penjelasannya

Gaji PNS Part Time (Paruh Waktu) – Unsur baru dalam status pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) kabarnya akan ditambahkan oleh pemerintah, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau biasa dikenal dengan part time.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Adapun tujuan pembentukan unsur baru ini adalah untuk mengakomodir para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujar Guspardi dikutip Minggu (9/7/2023).

Baca Juga  Ganjar Mengaku Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Kita Sudah Siapkan Sejak Awal