kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan disebut

Hukum Melakukan Syirkah dengan Orang Nonmuslim adalah

Mukhabarah merupakan kerjasama antara pemilik tanah dan petani penggarap dalam pengolahan pertanian dimana benih berasal dari pemilik tanah. Pemilik tanah kemudian memberikan kepada petani penggarap untuk digarap, dan hasilnya adalah setengah (persentase) dari hasil menurut kesepakatan.
Bentuk kerjasama antara pemilik dan pengelola modal, ruang lingkup kegiatannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh kebutuhan industri, waktu dan wilayah bisnis disebut mudarabah muqayyadah.

Muzara’ah

Muzara’ah yaitu kerjasama antara pemilik lahan dengan petani penggarap, dimana benih yang akan ditanam berasal dari pemilik lahan, hasil dari tanaman tersebut dibagi kedua pihak sesuai dengan kesepakatan (Emily, 2019). Menurut beberapa ulama fiqh muzara’ah hukumnya boleh (mubah), karena terdapat prinsip tolong menolong didalamnya, bahkan terdapat hadist yang mengatakan bahwa barang siapa yang memiliki tanah maka tanah tersebut harus ditanami, jika ia tidak mau maka diberikan kepada saudaranya.

Mukhabarah

Mukhabarah yaitu bentuk kerjasama antara petani penggarap dengan pemilik lahan, dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan diantara kedua pihak, sedangkan benihnya berasal dari petani penggarap. Hukum akad mukhabarah sama dengan akad muzara’ah yaitu mubah (diperbolehkan). Akad mukhabarah hampir sama dengan muzara’ah, perbedaanna hanya dari pengadaan benih yang akan ditanam. Jika muzara’ah benih berasal dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah benih berasal dari petani penggarap.

Musaqah

Musaqah adalah kerjasama yang terjadi antara pemilik kebun dengan petani penggarap, dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan diantara kedua pihak. Kerjasama dalam bentuk musaqah berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanamannya, karena dalam musaqah hasil yang akan diterima belum tentu tergantung dari hasil panen, sedangkan tukang kebun hasil yang diterima adalah upah yang telah pasti ukurannya (Syariffudin, 2003). Objek dari musaqah adalah pohon yang dapat berbuah seperti anggur, jambu, kurma dan lainnya. Hukum dari musaqah yaitu mubah atau diperbolehkan.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat CRM CMS dalam Bisnis Anda