Hukum melakukan syirkah dengan orang nonmuslim adalah….
a. wajib
b. haram
c. mubah
d. makruh
e. dilarang
Jawaban : C
Penjelasan
Syirkah atau kerjasama bisnis antara orang Muslim dan non-Muslim diatur dalam hukum Islam. Menurut mayoritas ulama, syirkah antara orang Muslim dan non-Muslim dibolehkan asalkan tidak melanggar syariat Islam.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam syirkah antara orang Muslim dan non-Muslim, antara lain:
Tidak ada unsur riba dalam transaksi
Tidak ada unsur haram dalam transaksi
Bagi hasil harus disepakati secara jelas dan adil
Barang yang diperdagangkan harus halal
Tidak ada unsur penipuan dalam transaksi
Dalam hal ini, penting bagi pihak Muslim untuk memastikan bahwa bisnis yang dilakukan dengan orang non-Muslim tidak melanggar syariat Islam. Jika terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, maka transaksi tersebut tidak dibenarkan.
Dalam hal ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam untuk memastikan kesesuaian transaksi bisnis yang akan dilakukan dengan syariat Islam.