Ilmurakyat.COM – Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat, terkait pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, perempuan penjual gorengan, Kamis (19/09). Kasus ini telah menyita perhatian publik karena korban dibunuh dengan keji.
Tersangka dengan inisial IS ditangkap setelah 11 hari diburu kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faishol Amir, mengungkapkan tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Jorong Padang Kabau.
Faishol mengeklaim tersangka mengakui telah memperkosa dan membunuh korban saat interogasi di Mapolres Padang Pariaman. “Tersangka mengakui,” lanjutnya.
Ibu korban, Eli Marlina, 44 tahun, mengatakan tidak akan memberi maaf kepada pelaku.
“Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Bila perlu hukuman mati,” kata Eli kepada wartawan Halbert Caniago yang melaporkan dari Sumatra Barat untuk BBC News Indonesia.