Tata Cara pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2023

image 1
Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

● Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

● Nomor Kartu Keluarga

● Nama Lengkap sesuai KTP

● Tempat Lahir sesuai KTP

● Tanggal Lahir sesuai KTP

● Nomor handphone aktif

● Alamat email pribadi yang aktif

● Captcha yang tertera di layar

Pengisian Pengecekan Identitas Akun Pendataan Tenaga Non ASN

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut :

Form Isian Data Pendataan Tenaga Non ASN

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:

● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

Baca Juga  Pelamar Prioritas 4 dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022