Ilmurakyat.com – Seleksi PPPK 2024 Dibuka Oktober, Ini Kata Menteri PANRB – Pemerintah akan segera membuka proses seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, setelah proses pendaftaran CPNS berakhir pada 10 September 2024.
Rencana awal, pembukaan seleksai calon PPPK itu akan dieksekusi pada September atau Oktober 2024, namun kini September sudah dipenghujung hari, maka kemungkinan besar proses pendaftaran PPPK akan dieksekusi pemerintah pada Oktober 2024.
“PPPK saya kira jalan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai menghadiri acara Rakornas P2DD di Jakarta, dikutip Jumat (27/9/2024).
Target pembukaan seleksi calon PPPK pada September atau Oktober 2024 itu, sebelumnya disampaikan Anas saat menghadiri acara ASN Talent Fest di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada akhir Agustus 2024.
“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan, insya Allah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” kata Anas saat itu.
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 akan dikhususkan 100% bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN, sebagai langkah untuk penataan di instansi pusat maupun daerah.
“Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” ungkap Aba dikutip dari siaran pers, Jumat (6/9/2024).
Pemerintah telah menyiapkan formasi sebanyak 1.031.554 untuk pelamar tenaga non-ASN dalam pengadaan PPPK tahun 2024.
Bagi pelamar yang terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN, sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI, yang berhasil meraih peringkat terbaik dalam proses seleksi, akan diangkat menjadi PPPK.
Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi guru lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; eks THK-II; non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Kemudian, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).