Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, kunjungi dan akses situs resmi Pendataan Non ASN Tahun 2022 di situs resminya yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol MASUK AKUN yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol LANJUTKAN LOGIN PENDAFTARAN setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.
1. Akses situs resminya di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Direkomendasikan proses pendataan non ASN menggunakan perambahan Google Chrome ataupun Mozilla Firefox yang terkini.
2. Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik MASUK
Setelah memasukkan NIK dan Password dan Klik Masuk Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
Sedangkan untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung seperti berikut:
3. Tenaga Non ASN melakukan unggahan dokumen. Jenis dokumen yang diunggah adalah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
4. Klik UNGGAH lalu cari dokumen tersebut di komputer Anda.
5. Setelah Anda berhasil melakukan unggah, maka akan muncul notifikasi informasi sebagai berikut.