Berita  

Cabuli Santri, Oknum Ustadz Dayah di Aceh Utara Ditangkap

Cabuli Santri, Oknum Ustadz Dayah di Aceh Utara Ditangkap
Cabuli Santri, Oknum Ustadz Dayah di Aceh Utara Ditangkap

ILMURAKYAT.COM – Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum ustadz berinisial FS (34) yang melakukan perbuatan cabul atau jarimah terhadap seorang santriwati yang masih di bawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan di Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 23 Juli 2024.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, Jum’at (2/8/2024)

Kasus ini bermula pada 26 Mei 2024, saat itu Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan atau jarimah terhadap seorang anak berusia sekitar 16 tahun.

Korban, yang merupakan santriwati di sebuah dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan orang tuanya telah menjadi menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustaz FS (34) yang juga pengajar di dayah tersebut.Iptu Yudha menjelaskan, korban mulai bersekolah di dayah tersebut pada Juli 2023.

Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.Pada 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Lut Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

Selanjutnya, ungkap Iptu Yudha, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya.

“Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Pasuruan Sosialisasikan Versi Terbaru dari e-Dabu

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

“Langkah-langkah penyidik yang cepat dan teliti menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. Sumber