Diperpanjang, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Pemilu 2024 https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 – 22 Desember 2022
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 – 30 Desember 2022
Penelitian administrasi calon anggota PPS
19 Desember 2022 – 02 Januari 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
3 Januari 2023 – 5 Januari 2023
Seleksi tertulis calon anggota PPS
6 Januari 2023 – 11 Januari 2022
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
12 Januari 2023 – 14 Januari 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
3 Januari 2023 – 14 Januari 2023
Wawancara calon anggota PPS
15 Januari 2023 – 17 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
18 Januari 2023 – 20 Januari 2023
Penetapan anggota PPS
20 Januari 2023
Pelantikan anggota PPS
24 Januari 2023
Persyaratan Anggota PPS
- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4×6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id