Lanjutan Soal Tes PPS Pemilu 2024
- Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan…
a. Prinsip-prinsip check and balances
b. Sistem proporsional terbuka
c. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance)
d. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
e. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan
Jawab :C - KPU membentuk tim seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Tim seleksi sebagaimana dimaksud di atas berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur ….
a. Tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan pers
b. Akademisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat
c. Akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat
d. Kepolisian, kejaksaan, dan tokoh perempuan
e. Akademisi, kepolisian, dan kejaksaan
Jawab :C - Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada :
a. Rapat Rutin
b. Rapat Pleno
c. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
d. Eksekutif, dalam hal ini Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota
e. Legislatif, dalam hal ini DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Jawab : B - Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU Provinsi bertanggungjawab kepada:
a. KPU
b. 6 atau 4 Anggota KPU Provinsi lainnya
c. Gubernur dan DPRD Provinsi
d. Rapat Rutin
e. Rapat Pleno
Jawab : E - Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada:
a. KPU
b. KPU Provinsi
c. 4 Anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya
d. Rapat Rutin
e. Rapat Pleno
Jawab : E - Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e. Semua jawaban a, b, c, dan d benar.
Jawab : E - Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali :
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
Jawab : D - Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berikut ini kecuali :
a. Pernah menjadi menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
d. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jawab : A - Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kecuali…
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
c. Berpendidikan paling rendah S-1
d. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit
e. Bersedia bekerja penuh waktu
Jawab : C - Anggota KPU dilantik oleh siapa?
a. Presiden
b. Ketua DPR
c. Ketua MPR.
d. Ketua Mahkamah Agung.
e. Ketua Mahkamah Konstitusi
Jawab : A - Anggota KPU Provinsi dilantik oleh siapa?
a. Menteri Dalam Negeri
b. Gubernur
c. Ketua DPRD Provinsi
d. KPU
e. Ketua Pengadilan
Jawab : D - Anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik oleh siapa?
a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. KPU Provinsi
d. Gubernur
e. KPU
Jawab : E - Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah ….
a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
b. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
c. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
d. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
e. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
Jawab : A - Anggota PPK dan PPS dilantik oleh siapa?
a. Bupati/Walikota
b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota
c. KPU Kabupaten/Kota
d. Ketua Pengadilan Negeri
e. Camat dan Kepala Desa/Lurah
Jawab : C - Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena…
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.
Jawab : E - Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena…
a. Sakit
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
d. Cuti di luar tanggungan negara
e. Jawaban b dan c benar
Jawab : E - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya…dari jumlah penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : D - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : B - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : A - Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota di kabupaten/kota dengan penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk
a. 10%
b. 8,5%
c. 7,5%
d. 6,5%
e. 6%
Jawab : C