Format Bukti Pengabdian Melalui Penugasan dari Kementerian Kesehatan PPPK Tahun 2022 dengan Tambahan Nilai yang diberikan yaitu sebanyak 5% (persen).
Format Bukti Pengabdian Melalui Penugasan dari Kementerian Kesehatan – Tambahan nilai 5 persen
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN
NOMOR HK.01.03/F/2268/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA VERIFIKASI PENAMBAHAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH TAHUN 2022.
BUKTI PENGABDIAN
A. PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PUSAT
Untuk PTT Kementerian Kesehatan:
1) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah;
CONTOH YANG TELAH MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
2) yang sedang melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan
CONTOH YANG SEDANG MELAKSANAKAN PENGABDIAN (PTT)
B. WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS (WKDS) / PENDAYAGUNAAN DOKTER SPESIALIS (PGDS)
Untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian adalah Surat Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan
C. PENUGASAN KHUSUS NUSANTARA SEHAT
Untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) adalah Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah.
D. PENUGASAN KHUSUS DI DAERAH TERPENCIL, PERBATASAN DAN KEPULAUAN (PENSUS DTPK)
Untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) yang telah melaksanakan pengabdian adalah SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan.