Dirty Vote merupakan Film dokumenter Dirty Vote Tentang Kecurangan Pemilu 2024 yang mencuri perhatian sejak peluncurannya pada Minggu, 11 Februari 2024 siang.
Salah satu yang dilibatkan sebagai bintang dalam film dokumenter tersebut adalah pakar hukum tata negara, Feri Amsari.
Ia adalah sosok akademisi yang aktif, inspiratif, dan memiliki dedikasi tinggi untuk pengembangan hukum di Indonesia.
Yuk mengenal lebih dekat profil Feri Amsari.
Profil Feri Amsari
Feri Amsari adalah seorang aktivis hukum dan akademisi Indonesia yang lahir pada 2 Oktober 1980.
Masa kecilnya, ia mengikuti ayahnya yang berpindah-pindah tugas dan menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Muara Bungo, Jambi.
Belajar kegigihan dari pengalamannya di kota kecil, membuat ia saat ini berhasil meraih status sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand).
Lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Universitas Andalas ini juga meraih gelar Master of Laws (LL.M.) dalam perbandingan hukum Amerika dan Asia dari William & Mary Law School, Amerika Serikat.
Feri aktif sebagai peneliti senior dan mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand.
Di samping aktivitasnya sebagai dosen di Fakultas Hukum Unand, ia juga aktif meneliti di PUSaKO FH Unand.
Feri juga aktif menulis tentang hukum, politik, dan kenegaraan di berbagai media cetak lokal dan nasional.
Bersama rekan-rekannya, ia menulis buku tentang Perubahan UUD melalui Putusan MK yang telah dicetak ulang beberapa kali.
Selain itu, Feri juga turut menulis buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan memenangkan berbagai lomba karya tulis ilmiah, debat konstitusi, dan peradilan semu.
Dalam Dirty Vote, Feri bersama Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.
Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang di demi mempertahankan status quo ialah salah satu yang jadi sorotan mereka.
Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisa hukum tata negara oleh ketiganya.