Ketentuan Pelamar (P3K) PPPKTenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan Kemhan Tahun 2022 sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
- Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
- Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.