Pendataan Tenaga Non ASN – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menekankan bahwa pendataan non ASN atau tenaga honorer dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memetakan serta mengetahui non asn yang ada di setiap instansi Pemenerinta dan berapa jumlahnya.
Namun, bukan berarti dengan diketahuinya jumlah tersebut, para tenaga honorer bisa meraih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui seleksi.
“Pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN,” katanya kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
BKN mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022, sebanyak 2.215.542 orang. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi daerah.
Selanjutnya, data non ASN tersebut nantinya diwajibkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK. “Rekrutmen ASN tetap melalui seleksi. Saya sarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, karena saat ini sedang dibahas intensif oleh kementerian, lembaga terkait,” sambung Satya.
Sementara itu, BKN mencatat 152.803 tenaga non-ASN yang tidak sesuai kriteria Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan. Karena menurut BKN, posisi tersebut dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.
Dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sumber: https://www.kompas.com/