Platform Merdeka Mengajar 2024 Menjadi Layanan e-Kinerja, Simak Manfaat PMM, Landasan dan Siapa Saja yang Menggunakan!

Platform Merdeka Mengajar 2024 Menjadi Layanan e-Kinerja, Simak Manfaat PMM, Landasan dan Siapa Saja yang Menggunakan!

(PMM) Platform Merdeka Mengajar dijadikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk Guru dan Kepala Sekolah sebagai layanan e-Kinerja atau Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Aplikasi PMM tersebut menjadi sebagai alat bantu Guru dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan kinerja pada satuan pendidikan juga sebagai pengembangan kualitas pembelajaran, diukur melalui pelayanan yang terintegrasi dengan layanan e-kinerja.

Dikutip ilmurakyat.com dari laman resmi pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id mengenai pengelolaan kinerja pada satuan pendidikan dengan menggunakan PMM.

Platform Merdeka Mengajar (PMM)

PMM adalah sebagai alat bantu untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dan juga sebagai pengembangan karir yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah.

Pada PMM terdapat layanan Fitur Pengelolaan Kinerja yang memudahkan guru dan Kepala Sekolah dan juga PMM itu telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PMM pada awalnya sebagai Platform untuk peningkatan kualitas dan juga wadah pembelajaran dalam menggunakan Kurikulum Merdeka. Pada perkembangannya, PMM ini menjadi sebuah layanan e-kinerja yang sudah terintegrasi dengan BKN.

Mari kita lihat manfaat PMM untuk pengelolaan kinerja jika dibandingkan sama e-kinerja. Apa manfaatnya?

Manfaat dari penggunaan Pengelolaan Kinerja dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM), menjadikan Guru dan Kepala Sekolah bisa melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih Kontekstual

Selain itu, melalui PMM ini juga lebih spesifik dalam menjalankan tugasnya yang memiliki kesesuaian visi transformasi yang diatur oleh Kemendikbud Ristek.

Transformasi Pengelolaan Kerja juga sangat perlu karena sebagai upaya transformasi untuk pengelolaan kinerja.

Transformasi sudah terlihat dari program yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek yang telah aktif pada upaya transformasi melalui program Merdeka Belajar.

Kemendikbud Ristek memiliki titik fokus pada pengelolaan kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah, sebagai komitmen Kementerian dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam sektor pendidikan.

Baca Juga  Breaking News: PSM Makassar Juara Liga 1, Puasa Gelar 23 Tahun Tuntas

Awalnya, untuk Guru dan Kepala Sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui e-kin yang tersistem dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN, dengan format dari dinas terkait.

Kemendikbud Ristek saat ini memperkenalkan PMM untuk pengelolaan kinerja. PMM ini diharapkan memberikan kemudahan, efisiensi dan aksesibilitas yang baik untuk untuk pengelolaan Guru dan Kepala Sekolah.

Landasan utama dari Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ialah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut dijadikan landasan oleh Kemendikbud Ristek melalui Menteri PANRB, sebagai acuan untuk Pengelolaan Kinerja.

Sejalan dengan itu, penerapan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memiliki tujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas, penilaian kinerja, dan merujuk pada tugas dan tanggung jawab yang spesifik.

Atas hal demikian, Kementerian memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan. Selain itu, terjadinya proses monitoring dan evaluasi kinerja yang transparan dan responsif.

Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk pengelolaan kinerja di PMM ini juga memiliki dasar. Yaitu, dengan disahkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM.

Selain dari peraturan Dirjen GTK tersebut, didukung oleh Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 yang ikut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN.

Sekarang, siapa aja pengguna Pengelolaan Kinerja ini? Apa Syaratnya?

Untuk Pengelolaan Kinerja ini dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga  Tokoh Agama Hindu Paling Anti Muslim Perintahkan Rebut Makkah dan Kabah

Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
GURU MAPEL
GURU KELAS
GURU BK
GURU PENGGANTI
GURU TIK
GURU PENDAMPING
GURU PENDAMPING KHUSUS
GURU PEMBIMBING KHUSUS
PLAY GROUP TEACHER
KINDERGARTEN TEACHER
KEPALA SEKOLAH

Hal tersebut tidak terbatas pada Guru ASN saja melainkan Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.(IL/admin)