Kenali Sertifikat PMM yang Dapat Diterima di Penilaian Kinerja Guru, Wajib Tahu dan Jangan Asal Ikut Webinar!!!

Sertifikat PMM
Sertifikat PMM

ilmurakyat.comSertifikat PMM Penting bagi para pendidik untuk menyadari bahwa tidak semua sertifikat dari webinar atau pelatihan dapat dianggap sebagai bukti pendukung untuk Rencana Hasil Kerja (RHK). Sangat disayangkan jika setelah berpartisipasi aktif dalam webinar atau pelatihan, sertifikat yang diperoleh tidak diakui dalam penilaian kinerja PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Akhirnya, waktu dan pikiran sudah terbuang banyak, tetapi tidak dapat menjadi poin dalam penilaian kinerja Platform Merdeka Belajar.

Nah, agar tidak banyak waktu yang terbuang percuma karena ikut webinar yang sertifikatnya tidak dapat berkontribusi pada penilaian kinerja, para guru wajib mengenali ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM.

Dengan begitu, dokumen Rencana Hasil Kinerja atau RHK yang sudah disusun, bisa menjadi bermanfaat. Sertifikat yang bapak atau ibu guru dapatkan dari hasil pelatihan, juga bisa diterima sebagai bukti dukung RHK.

Target minimal 32 poin juga dapat terpenuhi untuk bisa mendapat predikat baik ketika penilaian kinerja di akhir semester.

Nah, agar penyusunan dokumen RHK dapat berjalan sesuai rencana dan target 32 poin bisa terpenuhi, simak deh ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM.

Ketahui Jenis Dokumen

Dalam penilaian pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar atau PMM, para guru akan diminta mengunggah sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung dalam Pengelolaan Kinerja PMM.

Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja antara lain:

1. Dokumen RPP/Modul Ajar

Pada tahap pengumpulan dokumen persiapan, para guru harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Salah satunya adalah, kewajiban para guru untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar.

Baca Juga  Tugas Tambahan Pengelolaan Kinerja Guru 2024 dan Dasar Hukumnya

Dokumen RPP/Modul Ajar yang dapat diunggah adalah dokumen yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Format dokumen yang dapat diunggah berupa file PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Dokumen RPP/Modul Ajar dirancang sebagai panduan kepada guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran.

Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar bisa dilihat pada laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

https://pusatinformasi.kolaborasi.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/5010317055769-Contoh-Modul-Ajar

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Selain Dokumen RPP/Modul Ajar, para guru yang sedang mengurus penilaian Pengelolaan Kinerja PMM, juga harus menyertakan Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi.

Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Format yang dapat diunggah juga dalam bentuk file PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Sertakan juga beberapa sertifikat pelatihan yang diperoleh melalui PMM atau lainnya.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sertifikat yang dapat digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja juga ada masanya.

Sertifikat tersebut didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung.

Ilustrasinya, Guru sedang mengumpulkan bukti dukung Pengelolaan Kinerja untuk periode Januari-Juni 2024.

Maka, sertifikat yang didapatkan juga dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa dilihat pada laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan

Penilaian kinerja guru memang cukup banyak ya.
Selain bukti dukung Pengembangan Kompetensi, para guru juga diminta mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan.

Baca Juga  Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD SMP SMA

Bukti Dukung yang diunggah adalah surat kerja atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB.

Yang perlu diketahui, bahwa guru bisa memilih lebih dari satu tugas tambahan berdasarkan SK atau surat tugas yang telah diberikan.

Dokumen yang diunggah berupa SK atau surat tugas beserta dengan surat laporan tugas pelaksanaan dalam satu file dengan format dokumen PDF.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung bisa Anda dapatkan melalui laman resmi Kemdikbud dengan link di bawah ini.

https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/26099265735193

Nah, sekarang Anda sudah tahu ciri-ciri sertifikat yang dijamin diterima di Pengelolaan Kinerja PMM sebagai bukti dukung RHK atau Rencana Hasil Kerja. Semoga bermanfaat.