CPNS, PPPK  

RESMI BKN! Pengangkatan PPPK 1 Maret 2026 BATAL, TMT SK Diubah Tanggal…

Pengangkatan PPPK Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut
Pengangkatan PPPK Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

ILMURAKYAT.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti surat dinas KemenPANRB terkait penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024.

Namun ada hal mengejutkan ketika road map pengangkatan PPPK yang ditunda hingga 1 Maret 2026 batal dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kembali diubah BKN dari rencana awal 1 Maret 2026.

Hal ini sudah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terkait Penyesuaian Jadwal Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon ASN Tahun Anggaran 2024, surat sudah disampaikan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dasar tindak lanjut ini dikuatkan dengan hasil kesepakatan antara KemenPANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI dalan Raker Rabu, 5 Maret 2026.

Telah disepakati dalam Raker bahwa jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan penyesuaian jadwal alias ditunda.

Untuk para lulusan CPNS akan ditunda hingga 1 Oktober 2025.

Padahal dalam tahapan sebelumnya sudah ditetapkan TMT SK Pengangkatan CPNS direncanakan pada 1 Maret 2025.

Proses pengusulan NIP CPNS juga dijadwalkan sudah kelar sebelumnya, yakni pada 23 Februari 2025.

Demikian juga dengan PPPK Tahap I yang dijadwalkan pengusulan NI PPPK selesai pada 28 Februari 2025, sehingga pengangkatan dengan TMT SK 1 Maret 2025 juga dapat dilakukan.

Namun jadwal tersebut harus disesuaikan setelah hasil kesepakatan antara KemenPANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terjadi.

Berdasarkan hasil tersebut, BKN menyampaikan beberapa hal berikut ini:

  1. Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) T.A 2024 tetap berjalan normal.
  2. Tindak lanjut hasil Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024:
  • Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dan mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk CPNS disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • Penyerahan Surat Keputusan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
  1. Tindak lanjut hasil Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024:
  • Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK dan mulai melaksanakan kontrak kerja terhitung mulai tanggal 2 Maret 2026.
  • Perubahan tanggal TMT SK Pengangkatan ini dikarenakan tanggal 1 Maret 2026 adalah hari Minggu.
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 30 November 2025.
  • Penandatanganan Kontrak Kerja dan Pengangkatan sebagai PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
  1. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk dan/atau SK Pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya surat ini akan dilakukan penyesuaian.
  2. Tata cara dan kelengkapan dokumen usul Penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK sesuai dengan surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul penetapan NIP ASN 2024.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Baca Juga  Mulai Januari 2023, Proses Perbaikan NIP Dilakukan Lewat SIASN

Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut sudah sangat jelas bahwa TMT SK Pengangkatan PPPK bukan tanggal 1 Maret 2026.

Batal dan diubah menjadi tanggal 2 Maret 2026 karena tanggal 1 merupakan hari Minggu.

Fakta mengejutkan juga terjadi pada PPPK yang sudah dilantik lebih dulu sebelum Surat tersebut terbit.

TMT SK Pengangkatan PPPK yang sudah lebih dulu dilantik juga tetap disesuaikan menjadi 2 Maret 2026.

Kabar terbaru update Sabtu malam, 8 Maret 2025, BKN menyampaikan surat Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 disebutkan bahwa TMT SK Pengangkatan PPPK kembali di tanggal 1 Maret 2026.

Sumber: https://www.bkn.go.id/