Tata Cara Login dan Pengisian Biodata Pendataan Non ASN Tahun 2022

image 1
AVvXsEiXLvg5TPh4Zt28eg1jsHFv1WaObNJsuztEPWtkarr76h4oMzMfF1PVmCQJ74R1TLpbCNPVf1gU3KhUTsJP6WSVryDaqVGxYS ufax0h5OcyI AdyLyJnBJTN9t bnnPVJh7IgCOHnvIPNDVQvinfaxTE P41KFRCeB

6. Tenaga Non ASN dapat melihat dokumen Ijazah yang telah diunggah dengan klik LIHAT

AVvXsEiYWGKr63c712oFKWc9CYXh w9p85Uk5K FovknU kiO5RHA2AvxY Aj5yAM33B xqSmS 8XcBKqOmzGFZ8zvsGMwG2y7nbYvsW4KYHtThHiWKq7cQrHyCSO846QkvVB2TZbLnoQ7DouKTPpHyl8MmoVOo6bIlbI49GrJbij8ezYL95P0O wZj94CV

7. Jika Tenaga Non ASN salah melakukan unggah dokumen, klik UNGAH kembali kemudian cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.

8. Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata seperti berikut ini :

Form Pengisian Biodata Pendataan Tenaga Non ASN

HARAP MEMBACA seluruh info dan himbauan yang tercantum di dalam portal. Sebelum melanjutkan proses login, pastikan pendaftar :

a. Mengakhiri pendataan sampai tahapan terakhir (RESUME) agar berkas dapat di verifikasi oleh instansi

b. Tidak diperkenankan mengubah data setelah mengakhiri pendataan.

9. Kolom Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai Ijazah). Tempat Lahir dan Tanggal Lahir (sesuai KTP), serta nama pembuatan akun telah terisi secara otomatis.

10. Pada form ini Tenaga Non ASN masih dapat mengubah beberapa data seperti jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendidikan terakhir, jabatan terakhir, unit kerja terakhir, nomor ijazah, nama sekolah, dan tanggal lulus.

11. Tenaga Non ASN dapat mengubah jenis kelamin dengan memilih pada pilihan yang tersedia sebagai berikut :

AVvXsEib6vr3TiXiAhppmt GPEkLRC4Q1t NH3CXNvqffdlkSxI6m NMsHLS0lKG49

12. Langkah selanjutnya, Tenaga Non ASN dapat mengubah alamat email yang masih aktif.

AVvXsEimXhc6ErXoPd26Z40uEIYGR4pHfgnVxBsA7Y0XwUiYteSuXAmnv7DtKtuMwAlCpH1EVdGIfV 3bL5 uTMML0scNEz5yMW JruqBQ1HFSjX5dokpsRbKl RrN8TZizlMHpYBS3RRpYZE5oajVFESxMJC4Hptux2oWofZDJhJzI6hM5cbiedNxZuoFl

13. Kota/Kabupaten Domisili dapat diubah sesuai dengan KTP anda masing-masing.

AVvXsEh7xNIiHk xsyFwVV pipGJ PaK32ztkHdOpU1lPpu7GFDXp0444Kc7NJwENwhnIoHtf742DWMTiP1R2Rz7mUHQH8uMDznUY3RsNUkSZ 0lDjm QD9LcpV4MqTNDBbKUJ2sFVkzTEe4jioAaJgyLV9F23UMe zzyr3SDLb63BCSORVIKz6jgbg

Anda dapat memilih nama kabupaten/kota sesuai dengan yang tertera pada referensi.

Baca Juga  Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022