Diangkat atau Berhenti? Penataan Baru Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Sebelum Desember 2024

Diangkat atau Berhenti Penataan Baru Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Sebelum Desember 2024 copy

ILMURAKYAT.COM – Informasi baru tentang penataan pengangkatan honorer Jadi ASN PPPK sebelum Desember 2024 terungkap.

Pilihannya hanya ada 2 yaitu diangkat jadi ASN PPPK atau justru harus diberhentikan.

Sorotan terang telah dinyalakan pada penataan ulang status pegawai honorer sebelum Desember 2024 yang telah diinisiasi oleh pemerintah.

Kemenpan RB memperkirakan bahwa sekitar 1,6 juta pegawai honorer masih menanti untuk diangkat menjadi P3K pada tahun 2024

Proses pengangkatan pegawai honorer akan dilakukan melalui program P3K, sebuah langkah besar untuk mengintegrasikan mereka sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kontrak.

Tetapi apakah bagi yang tidak berhasil menjadi P3K, berarti harus berhenti bekerja?

Pemerintah melalui Kemenpan RB tengah berusaha maksimal untuk memastikan bahwa sebanyak mungkin pegawai honorer yang terdata saat ini dapat diangkat sebagai P3K sebelum status mereka dihapus pada Desember 2024.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, langkah-langkah transisi akan diterapkan untuk menangani nasib pegawai honorer sebelum status mereka dihapus.

Penghapusan status pegawai honorer sendiri menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sehingga tidak ada lagi pegawai non ASN atau honorer yang beroperasi di instansi pemerintahan.

Kemenpan RB menegaskan bahwa pegawai honorer tidak akan dipecat dan diupayakan sebaik mungkin agar maksimal.

Pemerintah memiliki komitmen untuk menemukan kebijakan khusus yang dapat menyelesaikan permasalahan nasib status pegawai honorer pada tahun 2024.

Sementara itu, prioritas utama dalam pengangkatan honorer menjadi P3K adalah untuk kategori 2 atau THK-II

Rencananya, sekitar 1,6 juta tenaga honorer akan menjalani tes sebagai tahap pengangkatan P3K, dengan pemerintah menyiapkan formasi khusus untuk mendukung proses ini.

Bagi yang tidak lolos seleksi P3K, tidak perlu khawatir. Pemerintah akan merancang kebijakan transisi yang merinci nasib bagi mereka yang tidak berhasil dalam seleksi tersebut.

Baca Juga  Info Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Dimulai 6 Desember, Cek Jadwalnya di Sini

Pembahasan nasib pegawai honorer dalam peraturan pemerintah diharapkan dapat selesai pada pertengahan 2024.

Upaya penyelesaian ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang ASN 2023.

Pendekatan terhadap pendataan pegawai honorer dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa kerja, dan kesejahteraan, terutama bagi honorer kategori 2

Kebijakan transisi ini bertujuan untuk menjaga agar penghapusan status pegawai honorer tidak memberikan dampak merugikan pada mereka yang telah lama berbakti di sektor pemerintahan.

Pegawai honorer yang memenuhi persyaratan tertentu akan diangkat menjadi P3K, namun tentu saja, menjadi PNS menjadi langkah yang lebih ideal.

Namun, pemerintah lebih memfokuskan kuota untuk formasi pelamar honorer menjadi P3K, yang akan dibagi menjadi P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu.

Selama proses penataan menuju P3K, pemerintah menjamin bahwa pendapatan pegawai honorer tidak akan mengalami penurunan.

Jadi, bagi pegawai honorer yang masih ingin terus bekerja pada tahun 2024, mereka hanya perlu mengikuti seleksi PPPK untuk memastikan statusnya sebagai ASN.

Pada akhirnya, menjelang akhir tahun 2024, status honorer tidak akan lagi eksis, karena yang beroperasi di instansi pemerintah akan terdiri dari ASN PNS, PPPK, termasuk P3K paruh waktu atau P3K penuh waktu.

Informasi ini memberikan gambaran mengenai penataan ulang status pegawai honorer sebelum Desember 2024, di mana mereka harus memilih antara berkilau menjadi P3K atau memilih untuk berhenti bekerja.

Semoga, langkah ini membawa keadilan dan kesejahteraan bagi semua pegawai honorer. Sumber: https://www.unews.id/news/28810988497/penataan-baru-pengangkatan-honorer-jadi-asn-pppk-sebelum-desember-2024-diangkat-atau-berhenti