Anggaran Sirekap yang sangat besar ini menjadi pertanyaan publik. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari enggan mengungkap biaya pengadaan jasa dengan ITB ntuk mengembangkan Sirekap untuk Pemilu 2024. Namun masyarakat dan peserta Pemilu 2024 kadung geger karena Sirekap yang kacau.
Hasyim mengatakan pihaknya belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh tiap capres-cawapres yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS. Dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pilpres, tapi juga pemilu legislatif . Hasyim mengklaim akan memperbaiki dan mengkoreksi kesalahan-kesalahan tersebut.
Meski demikian, banyak pihak, terutama para kontenstan Pemilu 2023 yang merasa dirugikan. Banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa aplikasi Sirekap menjadi sumber kekacauan dan kecurangan di Pemilu 2024.
Kasus Aplikasi Sirekap
Berdasarkan pantauan hasil investigasi KPU, aplikasi Sirekap menggunakan layanan dengan lokasi server yang berada di Tiogkok, Prancis dan Singapura. Sedangkan layanan cloud Surekap merupakan milik layanan penyedia internet raksasa yakni Alibaba.
Di dalam sistem Sirekap juga terdapat celah kerawanan keamanan siber pada website pemilu2024.kpu.go.id, serta tidak memiliki fitur pengecekan kesalahan sistem memasukan data.
Berikut masalah-masalah sistem Sirekap yang menjadi sumber kericuhan:
- Kesalahan masif terjadi di 2.325 TPS
- 11.233 TPS tidak dapat mengakses aplikasi Sirekap
- Jumlah suara yang diunggah tidak sesuai dengan yang tertera di C1 Plano
- Sejumlah suara caleg hilang dan diperjualbelikan oleh oknum KPPS dan PPK
- Tidak akurat dalam membaca data yang diunggah oleh petugas KPPS
Sirekap menunjukkan galat (error) yang sangat masif, padahal Sirekap dan sistem online KPU memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis untuk menjamin adanya transparansi dari data perolehan suara. Hal itu guna menghindari tuduhan atau dugaan terjadi kecurangan Pemilu di level yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi. Tapi kemudian lewat Hasyim KPU mengatakan bahwa hasil penghitungan dalam Sirekap tidak akan digunakan sebagai dasar penetapan Pemilu. Lalu untuk apa membuang-buang anggaran sebesar itu untuk membangun sistem yang akhirnya tidak digunakan? Sumber