Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya indikasi tindak pidana Pemilu Curang di wilayah Kuala Lumpur (KL), Malaysia.
Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan surat suara ulang.Simak quick count hasil pemilu 2024 di CNBC Indonesia. Cek di sini.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan ini. Prosesnya sedikit terhambat mengingat kejadiannya berada di yuridiksi negara lain.
“Terbaru di Kuala Lumpur, rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di seluruh wilayah KL. Ini rekomendasi dari Panwas KL,” ucap Bagja, dalam Konferensi Pers Bawaslu di Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Adapun dugaan ini didasarkan karena tidak adanya perhitungan hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah KL, lalu tidak adanya perhitungan metode surat kotak suara keliling.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pos dan KSK. Lalu, pelaksanaannya didahului dengan pemutakhiran daftar pemilih dan tidak menetapkan yang sudah ada jadi basis data pemilih untuk menghindari terjadinya pemilih yang coblos dua kali.
“Banyak peristiwa pelanggaran. DP4 LN yang baru mampu tercoklit (proses pencocokan dan penelitian) 12 p di KL, 18 Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) fiktif yang tidak pernah berada di KL, pergeseran 50 ribu TPS jadi KSK tanpa dianalisa detail data, hingga ada penambahan pemilih yang dilakukan KPS LN KL,” jelas Bagja.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang sedang mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan surat suara untuk pemilihan anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Dalam video itu, terlihat tumpukan plastik abu-abu yang digunakan sebagai bungkusan luar amplop surat suara. Adapun surat suara itu terlihat sudah dibuka. Sumber