Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

IlmuRakyat.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep kembali tampil dalam Podcast pribadinya. Warganet mendesak putra Presiden Joko Widodo itu memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat pada akhir Agustus lalu.

Akun Youtube @Kaesang mengunggah video terbarunya pada 6 September 2024, dengan bintang tamu Verrell Bramasta, politikus Partai Amanat Nasional yang juga dikenal sebagai pesohor.

Podcast itu membahas keputusan Verrell masuk ke dunia politik hingga beragam celotehan soal kehidupan pribadi yang dilempar host Fatih Andika alias Ate dan Kiky Saputri.

Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

“Pembuktian pesawat jet privat bukan gratifikasi kapan nih? Undang KPK dong jadi bintang tamu… sama Bos Shopee atau temanmu yang katanya ngajak jalan jalan ke US dengan jet. Rakyat biasa kayak saya pengen tahu rasanya naik jet,” ucap netizen @nabilahrosyadah8025.

Pengguna YouTube lain, @hanifahnaura4182 dan @dony6554 menyindir keberanian Kaesang yang masih tampil di podcast saat masyarakat menyoroti dia soal penggunaan jet pribadi. Salah satu dari mereka bahkan menyindir soal rasa malu.

“Kita se-gadianggap itu kah, kaesang? demo kemarin, kritikan kemarin, dianggap angin lalu aja ya? Shame on you,” komen pengguna lainnya @auliarahmayanti9578.

Tidak ada sindiran dari Kiky maupun Ate kepada Kaesang mengenai berita heboh soal private jet dalam pembahasan bersama Kaesang. Namun Kaesang sempat merespons Ate soal banyak poster dukungan untuk Kaesang maju sebagai bakal calon gubernur. Tempo belum bisa memastikan kapan video itu diproduksi.

“Pura-pura nggak tahu dulu.. Masa iya sih? Mungkin itu dukungan dari Masyarakat ya,” kata Kaesang tertawa terbahak-bahak. Kaesang terhalang untuk maju Pilkada, karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK memutuskan bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

Baca Juga  70 ++ Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H Minal Aidzin Wal Faidzin

Dewan Perwakilan Rakyat sempat hendak menganulir revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Upaya itu batal karena secara formal Paripurna DPR tidak kuorum saat produk hukum itu akan disahkan. Kelompok sipil dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia turun ke jalan menyuarakan protes. Selengkapnya