Pengadaan PPPK Tahun 2023 – Sehubungan adanya tenaga kesehatan Non ASN yang belum tervalidasi untuk mendaftar sebagai calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022, kami berharap Bapak/lbu Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola Data Sistem lnformasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah untuk melakukan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan Non ASN.
Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing. Kesesuaian dan validitas data tenaga kesehatan Non ASN dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing PPK.
Batas waktu pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN di SISDMK sampai dengan tanggal 14 November 2022 pukul 23.59 WIB. Pemutakhiran data tenaga kesehatan Non ASN yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Informasi lebih lanjut, pengelola data SISDMK Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghubungi
penanggung jawab data SISDMK / penanggung jawab Perencanaan Kebutuhan SDM Kementerian
Kesehatan untuk masing-masing Provinsi. Dapat menghubungi Sdr. Hamzah (089637403779), Sdri.
Ester (089677183128), Halo Kemkes 1500-567 atau Call Center Nakes 021-31118090.