Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2022

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2022
Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2022

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 – 22 Desember 2022

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
18 Desember 2022 – 27 Desember 2022

Penelitian administrasi calon anggota PPS
19 Desember 2022 – 29 Desember 2022

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
30 Desember 2022 – 1 Januari 2023

Seleksi tertulis calon anggota PPS
2 Januari 2022 – 4 Januari 2022

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
5 Januari 2023 – 7 Januari 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
30 Desember 2022 – 7 Januari 2023

Wawancara calon anggota PPS
8 Januari 2023 – 10 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
11 Januari 2023 – 16 Januari 2023

Penetapan anggota PPS
13 Januari 2023 – 13 Januari 2023

Pelantikan anggota PPS
17 Januari 2023

Persyaratan Anggota PPS

  • Warga Negara Indonesia
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPS
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca Juga  Tugas dan Fungsi PPS Pemilu 2024 , Memastikan Pemilu Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4×6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id