Pertanyaan yang sering ditanyakan
Siapa saja yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi Guru PPPK tahun 2022?
Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?
- Pelamar prioritas I, adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas pada Seleksi Kompetensi Guru PPPK tahun 2021.
- Pelamar prioritas II, adalah pelamar dengan status THK-II
- Pelamar prioritas III pelamar Guru non-ASN di sekolah Negeri yang terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?
Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?
- Kualifikasi akademik;
- Kompetensi;
- Kinerja; dan
- Pemeriksaan latar belakang (background check).
Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?
- Kepala Sekolah
- Guru Senior
- Pengawas Sekolah
- Dinas Pendidikan Kab/Kota
- BKPSDM Kab/Kota