Warga Desa Bongkasa Bali Dipenjara karena Selamatkan Landak, Sukena dan Istri Tumbang di Pengadilan

Warga Desa Bongkasa Bali Dipenjara karena Selamatkan Landak, Sukena dan Istri Tumbang di Pengadilan
Warga Desa Bongkasa Bali Dipenjara karena Selamatkan Landak, Sukena dan Istri Tumbang di Pengadilan

IlmuRakyat.Com – Kasus landak di PN Denpasar Bali, Kamis (5/9) mendapat atensi penuh dari ratusan masyarakat asal Banjar Karang Dalam 2, Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Terdakwa I Nyoman Sukena yang diketahui telah memelihara 4 ekor landak sejak beberapa tahun yang lalu. Sukena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena memelihara hewan yang dilindungi.

Dalam ruang sidang, ratusan warga dari Abiansemal memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan secara moril terhadap terdakwa. Usai sidang, terdakwa Sukena tumbang dan lemas. Sukena akhirnya harus dipapah oleh keluarga dan warga untuk dikembalikan ke mobil tahanan.

Sementara itu, istri Sukena langsung pingsan dan dievakuasi oleh keluarga lainnya. Sukena tidak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar. Sementara hewan peliharaan landak sudah disita oleh petugas dari BKSDA Bali.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dua saksi dihadirkan JPU. Mereka adalah Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karangdalam 2 atau masih tetanggaan dengan terdakwa. Saksi lainnya adalah saksi ahli dari BKSDA Bali Suhendarto.

Menurut Agung Rai Astawa, dirinya dipanggil ke rumah terdakwa untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan penyitaan terhadap landak. Saat itu saksi dihubungi oleh kakak kandung terdakwa. Saksi juga menerangkan jika di rumah terdakwa terdapat empat ekor landak dan beberapa jenis burung lainnya. “Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak,” ujarnya.

Menurut Agung Rai Astawa, seluruh warga desa di Bongkasa tidak mengetahui jika landak itu adalah hewan yang dilindungi. “Kita tidak tahu kalau bahwa landak itu satwa yang dilindungi. Landak jadi hama di wilayah Abiansemal. Landak makan kelapa yang masih muda. Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan,” ujarnya.

Baca Juga  Keunikan Desa Wisata di Nusantara yang Wajib Dikunjungi

Saat itu polisi menjelaskan kepada saksi bahwa hewan itu adalah landak Jawa yang ada di Bali. Saksi tidak pernah ditunjukkan oleh penyidik soal landak. Saksi juga tidak punya pengetahuan soal landak, tetapi ada surat panggilan sidang sebagai saksi. Tidak tahu UU yang dilanggar terdakwa.

Laporan dilakukan pada 3 Maret 2024, surat perintah dimulainya penyitaan tanggal 4 Maret 2024 dan tanggal 5 Maret 2024 terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi mengaku bahwa terdakwa tidak pernah melakukan praktek jual beli terhadap landak. Landak yang empat ekor tidak pernah dijualbelikan. Saksi mengaku tidak ada yang mau memfitnah terdakwa atau landak Jawa atau Bali.

Sementara saksi ahli Suhendarto, dari BKSDA Bali mengatakan, landak masuk dalam list ke-30 hewan yang dilindungi. “Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa dinilai salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak dilindungi,” ujarnya.

Sebenarnya BKSDA mengaku, bila ada warga yang menangkap dan memelihara BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam. Namun bila warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum. BKSDA lebih kepada tindakan preventif bukan penegakan hukum.

Kasus Bongkasa yang menemukan adalah Polda. Pasal yang dipakai adalah UU Nomor 5 pasal 21, dimana terdakwa dinilai memiliki satwa langka yang dilindungi. Menurut ahli, perlakuan terdakwa terhadap landak juga baik. Terdakwa juga sangat kooperatif. Bahkan ia meminta agar landak tersebut bisa segera kembali ke alamnya namun menunggu putusan pengadilan. BKSDA mengaku sosialisasi terhadap landak masih minim.

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Barmadewa Patiputra mencecar saksi ahli dengan banyak pertanyaan dan masukan. Sebab, selama diperiksa menjadi saksi ahli oleh penyidik, saksi tidak bisa memberikan masukan kepada penyidik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan.

Baca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

“Masyarakat tidak tahu kalau landak itu satwa yang dilindungi. Sebab masyarakat tidak paham soal aturan. Jadi aparat jangan baper. Jadi ahli harus memberikan masukan kepada masyarakat terhadap hal ini. Aturan harus membela manusia. Terdakwa juga menggunakan landak dalam setiap persembahyangan. Seharusnya saudara ahli memberi masukan ke penyidik agar kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Saat ditanya soal landak di Bongkasa yang telah menjadi hama, pihak BKSDA Bali mengaku belum mengetahuinya. Sebab sosialisasi soal landak belum pernah dilakukan. Sesungguhnya, masyarakat bisa saja memelihara landak dengan berbagai prosedur izin yang ditentukan. Perizinan bisa dilakukan ke BKSDA. Proses perizinan juga tidak sulit. “Buktinya, terdakwa sudah ada izin memelihara burung jalak Bali. Dan ini sudah menjadi binaan BKSDA,” ujarnya. (N-2)