Beranda
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Melebihi Kewenangan
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Melebihi Kewenangan
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dianggap Melebihi Kewenangan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dr. Ir. Gusti Ayu Putri Saptawati Soekidjo, M.Comm saat ini menjabat Wakil Rektor Institut Teknologi…
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya indikasi tindak pidana Pemilu Curang di wilayah Kuala…
31. Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu…
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan…