Menpan RB : Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Menpan RB Tak Ada PHK Meski Honorer Dihapus Sebelum 28 November

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

Ia menambahkan pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita ada poin-poin. Pertama, kita akan menghindari PHK massal. Karena kalau undang-undang dan pp-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November,” kata Anas di Gedung DPR RI seperti dikutip dari Detik.com, Senin (11/4).

Saat ini, totalnya ada 2,3 juta pegawai honorer. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.

Poin kedua, kata Anas, tidak ada pembengkakan anggaran APBN. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya PHK berpotensi akan membuat pembengkakan APBN.

“Kami bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran,” imbuhnya.

Sementara, poin ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.

Anas mengatakan saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat. Namun, ia enggan membeberkan detilnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.

“Kami terus matangkan. Kami cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50 persen ada di pemerintah daerah,” ujar Anas.

Baca Juga  Berapa Gaji PNS Part Time (Paruh Waktu), Simak Penjelasannya