Honorer 2023 – Pengaturan kebijakan pensiun dini massal bagi para pegawai negeri sipil (PNS) sudah termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Program Pensiun Dini Massal
Adapun RUU ASN tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memastikan, pelaksanaan pensiun dini massal tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Pensiun dini massal PNS, kata Alex, bukan bertujuan untuk efisiensi, namun demi melakukan optimalisasi pegawai.
“Bicara organisasi itu kan golnya itu efektivitas, bukan efisiensi. (Pengurangan) tidak dalam waktu dekat,” jelas Alex dikutip dari keterangannya, Rabu (8/2/2023).
“Orang kita mau persoalan non ASN (honorer) saja belum selesai kita rekrut, masa ini kita rekrut terus ASN-nya kita berhentikan. Tapi dikaji terus kemungkinan-kemungkinannya,” kata Alex lagi
Sebelum sampai pada tahap pembahasan pensiun dini massal, kata Alex, pemerintah harus mengkalkulasi terlebih dahulu secara menyeluruh.
Kalkulasi yang dimaksud, yakni berapa jumlah aparatur sipil negara (ASN) saat ini dengan kebutuhan kerja pembangunan negara secara luas.
“Itu kan hitung-hitungannya mesti mantap dulu kebutuhannya. Jangan sampai orangnya kita pensiunin terus kita rekrut lagi. Kita kan lagi pembangunan, percepatan segala macam,” kata dia saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebetulnya juga sudah buka suara ihwal latar belakang munculnya aturan pensiun dini massal dalam draf revisi RUU ASN usul inisiatif DPR tersebut. Baca Selengkapnya