“Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya.
Penegasan Anas tersebut untuk menjawab empat syarat yang diajukan DPR dalam rencana penghapusan tenaga honorer. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.
Adapun tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, DPR memberikan empat catatan terkait penghapusan tenaga honorer itu. Pertama, tidak ada PHK massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023,” demikian bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.